STUDI KASUS HAK MEREK DAN TANGGAPAN
KASUS
Jakarta - Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.
Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.
Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)
"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi
TANGGAPAN
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Menurut saya, dalam kasus ini pihak Adidas dapat menuntut si pemalsu merek yang sangat mirip dengan merek adidas. Karena mereka menggunakan 3-STRIP yang sudah semua orang tau jika itu label Adidas, hal itu dapat merugikan konsumen. Konsumen dapat terkecoh oleh merek yang mirip dengan merek Adidas itu, konsumen juga akan mendapatkan kualitas yang kurang dengan harga yang mungkin tidak beda jauh dari harga originalnya.
No comments:
Post a Comment