Hukum menurut Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang
jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika
perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur
tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang
mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun
2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta
oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 15
Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin,
pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17
Bab dan 125 Pasal.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan
nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur
ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor
penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang
tangguh;
c. bahwa pembangunan
industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri,
sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan
efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan
pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan
mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan
paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang
baru;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah
tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh : Industri
besar, Industri kecil, Industri kimia dasar, dll.
2. Industri adalah
seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah
atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri
pengolahan pangan, Industri tekstil, Industri barang kulit, dll.
3. Industri Hijau
adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri
perkebunan, Industri pertanian, Industri perhutanan, dll.
4. Industri Strategis
adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri baja,
Industri peralatan, Industri senjata, dll.
5. Bahan Baku adalah
bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih
tinggi.
Contoh : Industri
karet, Industri tembakau, Industri kulit, dll.
6. Jasa Industri adalah
usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri
pariwisata, Industri transportasi, Industri telekomunikasi, dll.
7. Setiap Orang adalah
orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : usaha kecil
menengah, bengkel, warung, dll
8. Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
Contoh : PNS, Partai
Politik, Polisi, dll.
9. Perusahaan Industri
adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN,
Pertamina, Jasamarga, dll.
10. Perusahaan Kawasan
Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan
tata ruang wilayah kota.
11. Kawasan Industri
adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri.
Contoh : Lippo cikarang
Tbk, krakatau industrial estate cilegon, karawang jabar industrial estate.
12. Teknologi Industri
adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan,
metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : teknologi
manufaktur, ilmu teknik, dll.
13. Data Industri
adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu,
bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan
Industri.
Contoh : data ekspor
dan impor beras, data lokasi pengeboran minyak, dll.
14. Data Kawasan
Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf,
gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk
waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : data lokasi
kawasan industri, gambar suatu wilayah kawasan industri, dll.
15. Informasi Industri
adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk
tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna
tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor
beras ke negara tertentu, tabel impor beras dari negara tertentu, dll.
16. Sistem Informasi
Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi
meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan
lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan
untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau Informasi Industri.
Contoh : BMKG.
17. Standar Nasional
Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang
standardisasi.
Contoh : SNI pada
produk apapun.
18. Standardisasi
adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan
bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi
sebuah helm.
19. Pemerintah Pusat
yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI
seperti jokowi, sby, megawati, dll.
20. Pemerintah Daerah
adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : gubernur
seperti Basuki Tjahaja Purnama, Ahmad Heryawan, Rano Karno, dll.
21. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh : menteri
perindustrian.